Tuesday 12 May 2015

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Mobil

Syarat pengajuan klaim asuransi mobil. Klaim asuransi adalah upaya nasabah asuransi atau pemegang polis asuransi mengajukan ganti rugi kepada perusahaan auransi karena terjadi huru-hara, kecelakaan atau pencurian terhadap mobil atau kendaraan yang diasuransikan. Untuk itu nasabah asuransi bisa mengajukan klaim asuransi dengan prosedur-prosedur sebagai berikut.

Segera menghubungi Perusahaan asuransi
Bila mobil atau kendaraan Anda yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat terjadi huru-hara, kecelakaan atau pencurian maka langkah awal yang harus Anda lakukan adalah segera menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam jangka waktu maksimal 3 hari setelah kejadian. Dengan segera menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan tentu akan menghindari penolakan klaim asuransi mobil Anda karena alasan kadaluarsa atau telah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan asuransi. Dalam uopaya pemberian informasi kepada perusahaan asuransi, bila Anda berada diluar kota dan jauh dari kantor cabang perusahaan asuransi yang bersangkutan, Anda bisa menghubunginya via telpon, SMS dan Email.

Mengisi formulir pendaftaan
Langkah selanjutnya Anda wajib mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan perusahaan asuransi dengan benar dan tanpa rekayasa. Mengisi formulir pendaftaran ini sangat penting sebagai langkah awal untuk menentukan keberhasilan klaim asuransi yang Anda ajukan.

Memberikan informasi yang jelas dan bukti-bukti valid
Memberikan informasi yang jelas dan sebenar-benarnya, tanpa rekayasa kepada perusahaan asuransi mengenai rentetan peristiwa kejadian huru-hara, kecelakaan atau pencurian. Dalam memberikan informasi harus detail dan masuk akal, karena hal ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah klaim asuransi Anda akan diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi. Hindari penyampaian informasi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta kejadian, karena bisa mengakibatkan klaim asuransi Anda akan ditolak dan dianggap memberikan informasi fiktif. Bukti-bukti valid bisa berupa foto yang memperlihatkan kerusakan mobil Anda. Foto-foto ini akan menjadi bukti valid bahwa benar mobil yang Anda asuransikan mengalami kerusakan. Bila mobil Anda mengalami kerusakan yang parah, sebaiknya dibawa kebengkel-bengkel yang ditunjuk sebagai rekanan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Hal ini tentunya akan menjadi nilai plus dan pertimbangan perusahaan asuransi untuk segera mencairkan pengajuan klaim asuransi.

Menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Sebagai salah satu syarat pencairan klaim asuransi, Anda harus menyertakan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta perusahan asuransi, Seperti:

Formulir pendaftaran klaim asuransi yang telah diisi dengan lengkap dan benar. Proses klaim asuransi akan segera dilakukan perusahaan asuransi , jika nasabah asuransi sudah mengisi formulir pendaftaran klaim asuransi dengan lengkap dan benar.

Foto copy dokumen nasabah asuransi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda benar-benar menjadi nasabah asuransi yang bersangkutan.

Foto copy STNK dan SIM. Foto copy STNK menjadi bukti bahwa mobil yang mengalami kerusakan benar-benar mobil Anda, dan foto copy SIM menunjukan bahwa Anda sudahmendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk mengendarai mobil.

 Surat keterangan dari kepolisian. Surat ini menunjukan bahwa pada saat, jam, hari, tanggal, tahun dan lokasi telah terjadi huru-hara/kecelakaan/pencurian kendaraan.

Persyaratan atau tata car pengajuan klaim asuransi mobil harus lengkap, benar, realistis dan tanpa rekayasa. Karena biasanya perusahaan asuransi sangat berhati-hati dan teliti dalam menganalisa setiap klaim pengajuan nasabah asuransi. Arinya tidak semua pengajuan klaim diterima oleh perusahaan asuransi. Bila nasabah asuransi tidak bisa menunjukan bukti-bukti yang valid dan persyaratan dokumen yang diminta perusahaan asuransi, maka dapat dipastikan pengajuan klaim asuransi Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

No comments:

Post a Comment