Friday 15 May 2015

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

Syarat pengajuan klaim asuransi jiwa. Klaim asuransi adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan kerugian yang diderita nasabah asuransi sesuai dengan akad perjanjian dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Pengajuan klaim asuransi jiwa bisa diurus sendiri dengan mudah aslkan sesuai prosedur yang berlaku, karena perusahaan asuransi telah memberikan petunjuk dan kemudahan-kemudahan mengenai pengajuan klaim asuransi jiwa, sehingga proses pencairan klaim bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biasanya proses pencairan klaim asuransi yang berlarut-larut disebabkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang diminta perusahaan asuransi tidak segera dipenuhi oleh ahli waris ataupun pihak keluarga terkait. Sehingga proses pencairan klaim asuransi yang seharusnya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat menjadi berlarut-larut tanpa ada kepastian yang jelas. Karena dokumen-dokumen terkait merupakan syarat mutlak bagi perusahaan asuransi dan sebagai tanda bukti bahwa nasabah asuransi memang benar-benar mengalami kerugian.
Berikut ini adalah tatacara atau prosedur mengurus pengajuan klaim asuransi jiwa agar segera dapat dicairkan oleh perusahaan asuransi.

Segera menghubungi atau memberikan informasi kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan bahwa tertanggung telah meninggal dunia dengan membawa bukti surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Balai kelurahan atau instansi terkait Surat keterangan kematian ini berisi data-data yang menunjukan nama, alamat,tanggal, bulan, tahun, tempat, dan penyebab kematian tertanggung asuransi. 

Mengisi formulir pendaftaran klaim asuransi yang telah disediakan perusahaaan asuransi dengan lengkap dan benar. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar merupakan langkah awal untuk mempercepat proses pengajuan klaim asuransi.

Segera melengkapi dokumen-dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Polis asuransi tertanggung dan Endorsement (Asli), surat keterangan dari Dokter yang menyatakan penyebab kematian tertanggung, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh balai kelurahan atau instansi terkait, surat keterangan pemeriksaan mayat dari rumah sakit bila tertanggung pernah dirujuk kerumah sakit, surat keterangan pemakaman yang dikeluarkan oleh dinas pemakaman.

Setelah ahli waris melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, maka berkas-berkas itu akan segera dianalisa dan diverifikasi oleh perusahaan asuransi mengenai data diri tertanggung, polis asuransi masih berlaku atau tidak, penyebab kematian tertanggung. Dalam memberikan informasi dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan harus lengkap, benar dan tanpa rekayasa. Karena perusahaan asuransi sangat selektif dan hati-hati dalam menganalisa dan memverifikasi pengajuan klaim asuransi.

Bila pengajuan klaim asuransi oleh ahli waris dinilai sah dan legal, kemudian perusahaan asuransi akan segera melakukan perhitungan kewajiban yang harus dibayarkan kepada ahli waris tertanggung. Agar proses pencairan klaim asuransi lebih cepat, pihak ahli waris harus menyertakan nomer rekening Bank, untuk segera ditransfer kenomer rekening Bank tersebut.

Demikian syarat-syarat dan tatacara pengajuan klaim asuransi jiwa. Segala sesuatu akan menjadi mudah bila kita mampu menganalisa, memahami dan menyelesaikanya dengan tenang dan penuh tanggung jawab 

No comments:

Post a Comment