
Resiko atau potensi kerugian yang bisa dialaihkan kepada perusahaan asuransi seperti potensi kerugian nasabah yang dapat dinilai dengan uang (material) karena terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan, yang mungkin atau belum pasti peristiwa itu akan terjadi. Misalnya:
Resiko kerusakan bangunan dan fasilitas yang ada didalamnya yang disebabkan oleh bencana kebakaran, kelalaian manusia, hubungan arus pendek listrik maupun sambaran petir yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan tersebut.
Resiko kerusakan kendaraan bermotor, karena terjadinya huru-hara, kecelakaan dan kehilangan kendaraan karena pencurian.
Meninggal dunia atau mengalami cidera parah yang disebabkan kecelakaan atau sakit.
Terjadinya bencana alam yang meliputi banjir, tanah longsor, gempa bumi, badai topan dan tsunami.
Setiap asuransi pasti memberikan manfaat untuk mengantisipasi hal-hal atau tindakan yang berpotensi akan merugikan dimasa yang akan datang untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan terhadap segala resiko yang sifatnya merugikan bagi nasabah asuransi. Selain itu asuransi juga dapat menghemat waktu dan biaya, karena tidak secara langsung melakuan atau mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan jaminan perlindungan. Dengan mengikuti asuransi kita dapat meminimalisir potensi kerugian seseorang atau perusahaan dengan hanya membayar premi asuransi yang jumlahnya relatif kecil, bahkan dapat memindahkan potensi kerugian itu kepada perusahaan asuransi. Selain itu asuransi merupakan tabungan masa depan, karena jumlah uang premi asuransi yang kita keluarkan akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar. Pengembalian uang seperti ini berlaku bagi asuransi jiwa.
Asuransi pada dasarnya bukan merupakan suatu bentuk ganti-rugi, tetapi merupakan suatu bentuk berbagi potensi resiko yang akan ditimbulkan. Sehingga diharapkan dapat meringankan beban kerugian yang diderita oleh seseorang atau perusahaan. Untuk itu perusahaan asuransi berhak untuk mendapatkan premi asuransi dari nasabah asuransi, biasanya premi asuransi dibayarkan nasabah asuransi setiap bulan atau sesuai dengan akad perjanjian dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Disisi lain nasabah asuransi juga berhak mengajukan klaim asuransi. Klaim asuransi merupakan kewajiban yang wajib dibayarkan perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi, klaim asuransi merupakan bentuk manfaat kepemilikan asuransi.
Dengan hanya mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu, serta tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang ditimbulkan dalam jumlah tidak tertentu dan tidak pasti. Begitulah manfaat kepemilikan asuransi yang sebenarnya.
No comments:
Post a Comment